Sejarah dan profil Densus 88 Anti Teror

August 13, 2009
Pembentukan :Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara

Arti angka 88 pada tulisan Detasemen Khusus 88 ini menyerupai dua buah borgol. Angka 88 merupakan representasi dari korban peristiwa bom Bali pada tahun 2002 dari warga asing yang mengalami korban terbanyak yaitu Australia. Makna “88″ berikutnya adalah, angka “88″ tidak terputus dan terus menyambung. Ini artinya bahwa pekerjaan Detasemen 88 Antiteror ini terus berlangsung dan tidak kenal berhenti. Angka “88″ juga menyerupai borgol yang maknanya polisi serius menangani kasus ini.

Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Negara AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Kebanyakan staf pengajarnya adalah bekas anggota pasukan khusus AS. Pusat pelatihannya terletak di Megamendung, 50 kilometer selatan kota Jakarta.

Persenjataan :

Satuan pasukan khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur buatan Amerika, seperti senapan serbu Colt M4, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya. Semua persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama persis dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.

Selain persenjataan, setiap personil Densus 88 AT Polri dilengkapi dengan peralatan personal maupun tim; alat komunikasi personal,GPS, kamera pengintai malam, alat penyadap dan perekam mikro, pesawat interceptor, mesin pengacak sinyal, dan lain-lain. Untuk mendukung keberhasilan operasional, Densus 88 AT Polri juga bekerja sama dengan operator telepon seluler, dan internet untuk mendeteksi setiap pergerakan kelompok terorisme dalam berkomunikasi

Sementara untuk unit penjinak bom juga diperlengkapi dengan peralatan pendukung, semisal pendeteksi logam terbaru, sarung tangan dan masker khusus, rompi dan sepatu anti ranjau darat, serta kendaraan taktis peredam bom

Biaya:

Seperti diketahui bersama bahwa dukungan anggaran untuk membentuk kesatuan anti terror dengan naman Densus 88 AT Polri ini berasal dari Amerika Serikat, tepatnya melalui Jasa Keamanan Diplomatik (US Diplomatic Security, State Department). Di awal pembentukan Densus 88 AT Polri tak kurang dari Rp. 150 Milyar pada medio tahun 2003 , sedangkan tahun berikutnya operasional Densus 88 AT Polri pada tahun 2004 hanya Rp. 1.5 Milyar, hal ini bisa jadi disebabkan karena tertutupi oleh alokasi anggaran pembentukan di pertengahan tahun 2003. Dan hal tersebut terbukti, pada tahun 2005 anggaran yang digunakan membesar menjadi Rp. 15 Milyar, dan pada anggaran tahun 2006 meningkat fantastis menjadi Rp. 43 Milyar ..
Dengan mengacu pada uraian tersebut diatas, maka tak heran apabila Densus 88 AT Polri diharapkan oleh internal Polri dan pemerintah Indonesia untuk menjadi kesatuan anti terror yang handal dan professional.

Saat ini personil Densus 88 AT Polri di tingkat pusat tak lebih dari 400 orang dengan kualifikasi anti terror terbaik. Sedangkan di tingkat Polda, personil Densus 88 AT Polri berkisar antara 50 hingga 75 personil. Sebelum direkrut dan menjadi bagian dari Densus 88 AT Polri, para anggota Polri tersebut terlebih dahulu dilatih di Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse Polri di kawasan Mega Mendung, Puncak, Jawa Barat serta Pusat Pendidikan Anti Teror Nasional (Platina), Kompleks Akademi Kepolisian, Semarang. Para pengajarnya, selain internal Polri, juga berasal dari instruktur CIA, FBI, National Service-nya Australia, dan jaringan organisasi intelijen Barat lainnya. Selain diajari berbagai teori dan metodologinya, kedua pusat pendidikan tersebut juga difasilitasi oleh simulator dan pendukung lainnya.

Operasi yg sudah dilakukan :

• 9 November 2005 – Detasemen 88 Mabes Polri menyerbu kediaman buronan teroris Dr. Azahari di Kota Batu, Jawa Timur yang menyebabkan tewasnya buronan nomor satu di Indonesia dan Malaysia tersebut.
• 2 Januari 2007 – Detasemen 88 terlibat dalam operasi penangkapan 19 dari 29 orang warga Poso yang masuk dalam daftar pencarian orang di Kecamatan Poso Kota. Tembak-menembak antar polisi dan warga pada peristiwa tersebut menewaskan seorang polisi dan sembilan warga sipil.
• 9 Juni 2007 – Yusron al Mahfud, tersangka jaringan teroris kelompok Abu Dujana, ditangkap di desa Kebarongan, Kemrajan, Banyumas, Jateng


Profil dan karya W.S Rendra

August 13, 2009

ws-rendraWillibrordus Surendra Broto Rendra (lahir di Solo, Jawa Tengah, 7 November 1935; umur 73 tahun) adalah penyair ternama yang kerap dijuluki sebagai “Burung Merak”. Ia mendirikan Bengkel Teater di Yogyakarta pada tahun 1967 dan juga Bengkel Teater Rendra di Depok. Semenjak masa kuliah beliau sudah aktif menulis cerpen dan esai di berbagai majalah.
Masa kecil
Rendra adalah anak dari pasangan R. Cyprianus Sugeng Brotoatmodjo dan Raden Ayu Catharina Ismadillah. Ayahnya adalah seorang guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa pada sekolah Katolik, Solo, di samping sebagai dramawan tradisional; sedangkan ibunya adalah penari serimpi di keraton Surakarta. Masa kecil hingga remaja Rendra dihabiskannya di kota kelahirannya itu

Pendidikan
* TK Marsudirini, Yayasan Kanisius.
* SD s/d SMU Katolik, St. Yosef, Solo – Tamat pada tahun 1955.
* Jurusan Sastra Inggris, Fakultas Sastra dan Kebudayaan, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta – Tidak tamat.
* mendapat beasiswa American Academy of Dramatical Art (1964 – 1967).

Rendra sebagai sastrawan
Bakat sastra Rendra sudah mulai terlihat ketika ia duduk di bangku SMP. Saat itu ia sudah mulai menunjukkan kemampuannya dengan menulis puisi, cerita pendek dan drama untuk berbagai kegiatan sekolahnya. Bukan hanya menulis, ternyata ia juga piawai di atas panggung. Ia mementaskan beberapa dramanya, dan terutama tampil sebagai pembaca puisi yang sangat berbakat.

Ia petama kali mempublikasikan puisinya di media massa pada tahun 1952 melalui majalah Siasat. Setelah itu, puisi-puisinya pun lancar mengalir menghiasi berbagai majalah pada saat itu, seperti Kisah, Seni, Basis, Konfrontasi, dan Siasat Baru. Hal itu terus berlanjut seperti terlihat dalam majalah-majalah pada dekade selanjutnya, terutama majalah tahun 60-an dan tahun 70-an.

“Kaki Palsu” adalah drama pertamanya, dipentaskan ketika ia di SMP, dan “Orang-Orang di Tikungan Jalan” adalah drama pertamanya yang mendapat penghargaan dan hadiah pertama dari Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Yogyakarta. Pada saat itu ia sudah duduk di SMA. Penghargaan itu membuatnya sangat bergairah untuk berkarya. Prof. A. Teeuw, di dalam bukunya Sastra Indonesia Modern II (1989), berpendapat bahwa dalam sejarah kesusastraan Indonesia modern Rendra tidak termasuk ke dalam salah satu angkatan atau kelompok seperti Angkatan 45, Angkatan 60-an, atau Angkatan 70-an. Dari karya-karyanya terlihat bahwa ia mempunyai kepribadian dan kebebasan sendiri.

Karya-karya Rendra tidak hanya terkenal di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Banyak karyanya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa asing, di antaranya bahasa Inggris, Belanda, Jerman, Jepang dan India.

Ia juga aktif mengikuti festival-festival di luar negeri, di antaranya The Rotterdam International Poetry Festival (1971 dan 1979), The Valmiki International Poetry Festival, New Delhi (1985), Berliner Horizonte Festival, Berlin (1985), The First New York Festival Of the Arts (1988), Spoleto Festival, Melbourne, Vagarth World Poetry Festival, Bhopal (1989), World Poetry Festival, Kuala Lumpur (1992), dan Tokyo Festival (1995).

Bengkel Teater
Pada tahun 1961, sepulang dari Amerika Serikat, Rendra mendirikan grup teater di Yogyakarta. Akan tetapi, grup itu terhenti karena ia pergi lagi ke Amerika Serikat. Ketika kembali lagi ke Indonesia (1968), ia membentuk kembali grup teater yang bernama Bengkel Teater. Bengkel Teater ini sangat terkenal di Indonesia dan memberi suasana baru dalam kehidupan teater di tanah air. Sampai sekarang Bengkel Teater masih berdiri dan menjadi basis bagi kegiatan keseniannya.

Penelitian tentang karya Rendra
Profesor Harry Aveling, seorang pakar sastra dari Australia yang besar perhatiannya terhadap kesusastraan Indonesia, telah membicarakan dan menerjemahkan beberapa bagian puisi Rendra dalam tulisannya yang berjudul “A Thematic History of Indonesian Poetry: 1920 to 1974”. Karya Rendra juga dibicarakan oleh seorang pakar sastra dari Jerman bernama Profesor Rainer Carle dalam bentuk disertasi yang berjudul Rendras Gedichtsammlungen (1957—1972): Ein Beitrag Zur Kenntnis der Zeitgenossichen Indonesischen Literatur. Verlag von Dietrich Reimer in Berlin: Hamburg 1977.

Penghargaan
* Hadiah Pertama Sayembara Penulisan Drama dari Bagian Kesenian Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Yogyakarta (1954)
* Hadiah Sastra Nasional BMKN (1956)
* Anugerah Seni dari Pemerintah Republik Indonesia (1970)
* Hadiah Akademi Jakarta (1975)
* Hadiah Yayasan Buku Utama, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976)
* Penghargaan Adam Malik (1989)
* The S.E.A. Write Award (1996)
* Penghargaan Achmad Bakri (2006).

Kontroversi pernikahan, masuk Islam dan julukan Burung Merak
Baru pada usia 24 tahun, ia menemukan cinta pertama pada diri Sunarti Suwandi. Dari wanita yang dinikahinya pada 31 Maret 1959 itu, Rendra mendapat lima anak: Teddy Satya Nugraha, Andreas Wahyu Wahyana, Daniel Seta, Samuel Musa, dan Klara Sinta. Satu di antara muridnya adalah Bendoro Raden Ayu Sitoresmi Prabuningrat, putri darah biru Keraton Yogyakarta, yang bersedia lebur dalam kehidupan spontan dan urakan di Bengkel Teater. Tugas Jeng Sito, begitu panggilan Rendra kepadanya, antara lain menyuapi dan memandikan keempat anak Rendra-Sunarti.

Ujung-ujungnya, ditemani Sunarti, Rendra melamar Sito untuk menjadi istri kedua, dan Sito menerimanya. Dia dinamis, aktif, dan punya kesehatan yang terjaga, tutur Sito tentang Rendra, kepada Kastoyo Ramelan dari Gatra. Satu-satunya kendala datang dari ayah Sito yang tidak mengizinkan putrinya, yang beragama Islam, dinikahi seorang pemuda Katolik. Tapi hal itu bukan halangan besar bagi Rendra. Ia yang pernah menulis litani dan mazmur, serta memerankan Yesus Kristus dalam lakon drama penyaliban Cinta dalam Luka, memilih untuk mengucapkan dua kalimat syahadat pada hari perkawinannya dengan Sito, 12 Agustus 1970, dengan saksi Taufiq Ismail dan Ajip Rosidi.

Peristiwa itu, tak pelak lagi, mengundang berbagai komentar sinis seperti Rendra masuk Islam hanya untuk poligami. Terhadap tudingan tersebut, Rendra memberi alasan bahwa ketertarikannya pada Islam sesungguhnya sudah berlangsung lama. Terutama sejak persiapan pementasan Kasidah Barzanji, beberapa bulan sebelum pernikahannya dengan Sito. Tapi alasan yang lebih prinsipil bagi Rendra, karena Islam bisa menjawab persoalan pokok yang terus menghantuinya selama ini: kemerdekaan individual sepenuhnya. Saya bisa langsung beribadah kepada Allah tanpa memerlukan pertolongan orang lain. Sehingga saya merasa hak individu saya dihargai, katanya sambil mengutip ayat Quran, yang menyatakan bahwa Allah lebih dekat dari urat leher seseorang.

Toh kehidupannya dalam satu atap dengan dua istri menyebabkan Rendra dituding sebagai haus publisitas dan gemar popularitas. Tapi ia menanggapinya dengan ringan saja. Seperti saat ia menjamu seorang rekannya dari Australia di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta. Ketika melihat seekor burung merak berjalan bersama dua betinanya, Rendra berseru sambil tertawa terbahak-bahak, Itu Rendra! Itu Rendra!. Sejak itu, julukan Burung Merak melekat padanya hingga kini. Dari Sitoresmi, ia mendapatkan empat anak: Yonas Salya, Sarah Drupadi, Naomi Srikandi, dan Rachel Saraswati

Sang Burung Merak kembali mengibaskan keindahan sayapnya dengan mempersunting Ken Zuraida, istri ketiga yang memberinya dua anak: Isaias Sadewa dan Maryam Supraba. Tapi pernikahan itu harus dibayar mahal karena tak lama sesudah kelahiran Maryam, Rendra menceraikan Sitoresmi pada 1979, dan Sunarti pada tahun 1981.

Beberapa karya
Drama
* Orang-orang di Tikungan Jalan (1954)
* Bip Bop Rambaterata (Teater Mini Kata)
* SEKDA (1977)
* Selamatan Anak Cucu Sulaiman (dimainkan 2 kali)
* Mastodon dan Burung Kondor (1972)
* Hamlet (terjemahan dari karya William Shakespeare, dengan judul yang sama)- dimainkan dua kali
* Macbeth (terjemahan dari karya William Shakespeare, dengan judul yang sama)
* Oedipus Sang Raja (terjemahan dari karya Sophokles, aslinya berjudul “Oedipus Rex”)
* Lisistrata (terjemahan)
* Odipus di Kolonus (Odipus Mangkat) (terjemahan dari karya Sophokles,
* Antigone (terjemahan dari karya Sophokles,
* Kasidah Barzanji (dimainkan dua kali)
* Perang Troya Tidak Akan Meletus (terjemahan dari karya Jean Giraudoux asli dalam bahasa Prancis: “La Guerre de Troie n’aura pas lieu”)
* Panembahan Reso (1986)
* Kisah Perjuangan Suku Naga (dimainkan 2 kali)

Sajak/Puisi
* Balada Orang-Orang Tercinta (Kumpulan sajak)
* Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta
* Blues untuk Bonnie
* Empat Kumpulan Sajak
* Jangan Takut Ibu
* Mencari Bapak
* Nyanyian Angsa
* Pamphleten van een Dichter
* Perjuangan Suku Naga
* Pesan Pencopet kepada Pacarnya
* Potret Pembangunan Dalam Puisi
* Rendra: Ballads and Blues Poem (terjemahan)
* Rick dari Corona
* Rumpun Alang-alang
* Sajak Potret Keluarga
* Sajak Rajawali
* Sajak Seonggok Jagung
* Sajak Seorang Tua tentang Bandung Lautan Api
* State of Emergency
* Surat Cinta

Sumber :http://detikyogyakarta.net/profil-dan-karya-w-s-rendra/


Apakah Hukum Memakai Barang2 dari Kulit Babi dan Anjing??

May 1, 2009

Sepatu kulit babi

Secara umum, pemanfaatan produk yang terbuat dari kulit bisa kita bedakan ke dalam dua kelompok:

1. kulit yang berasal dari binatang yang halal dimakan
2. kulit yang berasal dari binatang yang haram dimakan.
Kulit yang termasuk dalam kelompok pertama, misalnya kulit yang berasal dari binatang yang dihalalkan untuk dikonsumsi dan telah melalui tata cara penyembelihan yang sah menurut ajaran Islam. Dalam hal ini para ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan kulit binatang seperti ini, misalnya kulit sapi atau kambing yang telah disembelih secara benar.
Sedangkan kulit yang termasuk dalam kelompok kedua, misalnya kulit yang berasal dari bangkai binatang yang ketika hidupnya dihalalkan setelah disembelih dengan benar, misalnya bangkai sapi atau kambing, dan kulit yang berasal dari binatang-binatang yang diharamkan, seperti babi, ular, dsb.
Pada dasarnya Islam melarang untuk memakan binatang-binatang tersebut, sesuai firman Allah dalam al-Quran surah al-Baqarah: 173, al-Maidah: 3, al-An’am: 145, an-Nahl: 115. Akan tetapi dalam hal memanfaatkannya dalam bentuk barang setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
1. Pendapat pertama, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang dapat diambil manfaatnya, baik yang sudah disamak ataupun belum, dan bisa dipergunakan ditempat yang kering ataupun basah.
Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada hadis Rasulullah SAW:
أَنَّ دَاجِنَةً كَانَتْ لِبَعْضِ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَاتَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ e أَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ
“suatu ketika binatang piaraan salah satu istri Rasul mati, kemudian Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan”.
Hadis ini tidak menyinggung sama sekali tentang harusnya disamak terlebih dahulu kulit bangkai binatang sebelum dimanfaatkan. Sehingga hadis ini memberikan indikasi hukum bolehnya memanfaatkan kulit bangkai, walaupun belum disamak.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah az-Zuhri
2. Pendapat kedua, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang menjadi suci setelah dilakukan penyamakan (ad-dibagh), sehingga kulit semua binatang yang telah disamak dapat dimanfaatkan.
Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada teks (zhahir) hadis sbb:

قال رسول الله e : أيّما إهاب دبغ فقد طهر (رواه الخمسة)
“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ e وَجَدَ شَاةً مَيْتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ e هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا (متفق عليه)
“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. (HR. Bukhari-Muslim)
عن عائشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال طهور كل اهاب دباغه
Dari Aisyah RA, Nabi SAW berkata: “sucinya setiap kulit (binatang) adalah dengan disamak”
عَنْ سَوْدَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَاتَتْ شَاةٌ لَنَا فَدَبَغْنَا مَسْكَهَا فَمَا زِلْنَا نَنْبِذُ بِهِ حَتَّى صَارَ شَنًّا
Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”
Wajhu al-istidlalnya adalah bahwa hadis-hadis di atas bersifat umum dan tidak mengkhususkan pada binatang tertentu, oleh karenanya, menurut pendapat ini, wajib mengamalkan apa adanya, sesuai dengan keumuman teks yang ada dalam hadis-hadis tersebut, yang menyatakan bahwa semua kulit binatang bisa menjadi suci setelah disamak.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud RA dan kalangan mazhab Zhahiriyah.
3. Pendapat ketiga, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang tetap najis walaupun telah disamak, akan tetapi boleh dimanfaatkan/dipergunakan di tempat yang tidak basah.
Pendapat ini berargumen bahwa bagian yang terpengaruh dengan proses penyamakan adalah bagian luarnya saja, bukan bagian dalamnya.
Pendapat ini dianut oleh ulama Malikiyah.
4. Pendapat keempat, menyatakan bahwa kulit bangkai binatang yang bisa suci setelah disamak adalah binatang yang semula dagingnya halal dimakan.
Pendapat ini didasarkan atas hadis sbb:
عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ (رواه أبو داوود والترمذي والنسائي)
وفي رواية عند الترمذي: “نهى عن جلود السباع أن تفترش”
“Rasulullah SAW melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).
Dalam satu riwayat Tirmidzi: “(Rasul) melarang (memanfaatkan) kulit binatang buas dan liar”
Dengan hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua kulit binatang bisa suci setelah disamak. Kulit bangkai binatang yang suci setelah disamak adalah yang berasal dari binatang yang boleh dimakan. Seandainya semua kulit binatang bisa suci setelah disamak, tentunya Rasulullah tidak melarangnya untuk binatang buas, sebagaimana dalam hadis tersebut.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah al-Auza’i, Abu Daud, ibnu al-Mubarah, dan Ishaq.
5. Pendapat kelima, menyatakan bahwa proses penyamakan sama sekali tidak bisa menghilangkan najisnya kulit dari bangkai binatang, sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkannya.
Pendapat ini mendasarkan argumentasinya pada:
1- حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, (QS. Al-Maidah[5]: 3)
Ayat ini menjelaskan tentang keharaman bangkai secara umum, artinya bahwa keharaman bangkai itu juga termasuk kulitnya dan bagian-bagian lainnya.
2- أتانا كتاب رسول الله (ص) قبل موته : “ألا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب”. وفي رواية الشافعي وأحمد وأبو داوود: قبل موته بشهر ، وفي رواية بشهر أو شهرين.
“sampai kepada kami surat dari Rasulullah SAW sebelum meninggal: “kalian agar tidak mengambil manfaat dari bangkai binatang, baik kulit ataupun sarafnya”. Menurut riwayat as-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Daud: surat ini satu atau dua bulan sebelum nabi meninggal”
Hadis tersebut mempunyai petunjuk hukum (dalalah) haramnya memanfaatkan kulit atau saraf bangkai. Oleh karena hadis ini datang belakangan, maka hadis ini menghapus (nasakh) hadis yang datang sebelumnya, yang menyatakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah jumhur mazhab Hanabilah.
6. Pendapat keenam, menyatakan bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, kecuali babi.
Pendapat ini mendasarkan dalilnya pada hadis:
1- أيّما إهاب دبغ فقد طهر (رواه الخمسة)
“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)
Yang dimaksud “setiap kulit binatang” dalam hadis tersebut adalah selain babi, karena babi adalah najis ‘aini, sebagaimana firmannya:
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“…atau daging babi – Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145
Pendapat ini banyak dianut oleh mazhab Hanafi.
7. Pendapat ketujuh, sama dengan pendapat keenam bahwa kulit bangkai setiap binatang bisa suci setelah disamak, akan tetapi pendapat ini mengecualikan babi, anjing, dan setiap turunanya.
Dalil dari pendapat ini adalah:
1- أيّما إهاب دبغ فقد طهر (رواه الخمسة)
“Setiap kulit binatang yang disamak, hukumnya suci” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Turmuzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ e وَجَدَ شَاةً مَيْتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ e هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا (متفق عليه)
“Rasulullah SAW mendapati bangkai kambing kepunyaan Maimunah, Rasulullah SAW berkata: “sebaiknya kalian memanfaatkan kulitnya”. Mereka menjawab: “ini adalah bangkai kambing”. Rasul berkata: “yang diharamkan adalah memakannya (bukan memanfaatkannya)”. HR. Bukhari-Muslim
عَنْ سَوْدَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَاتَتْ شَاةٌ لَنَا فَدَبَغْنَا مَسْكَهَا فَمَا زِلْنَا نَنْبِذُ بِهِ حَتَّى صَارَ شَنًّا
Saudah, istri nabi, berkata: “kambing kami mati, kemudian kami menyamak kulitnya, kami diamkan beberapa saat hingga menjadi kering”
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَنْ يُسْتَمْتَعَ بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَتْ
“Dari istri nabi SAW, Aisyah RA, Rasulullah SAW memerintahkan untuk memanfaatkan kulit bangkai binatang yang telah disamak”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ قَالَ إِنَّ دِبَاغَهُ قَدْ ذَهَبَ بِخَبَثِهِ أَوْ رِجْسِهِ أَوْ نَجَسِهِ
“nabi SAW berkata tentang kulit bangkai binatang: “proses samak telah menghilangkan kotoran, jorok, dan najisnya”
Hadis-hadis di atas menunjukkan tentang sucinya kulit semua binatang yang telah disamak, baik luarnya ataupun dalamnya. Akan tetapi keumuman dalalah hadis di atas dikhususkan (takhshish) oleh nash-nash berikut:
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“…atau daging babi – Karena sesungguhnya babi itu kotor…” QS. al-An’am[6]: 145
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
“Rasulullah SAW berkata: “cara mensucikan wadah kalian setelah dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan debu”. HR. Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ (رواه البخاري)
“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing meminum di wadah kalian, maka cucilah tujuh kali”. HR. Bukhari
عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
“Rasulullah SAW berkata: “jika anjing menjilat di wadah kalian, maka laplah dan cucilah tujuh kali”.
عن ابن عباس ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ثمن الكلب خبيث وهو اخبث منه.
“Rasulullah SAW berkata: “seperdelapan anjing sangatlah kotor”
Hadis-hadis di atas juga menunjukkan najisnya anjing. Jika anjingnya sendiri najis, maka kulitnya juga najis. Oleh karenanya, pendapat ini menyatakan selain babi, anjing juga najis ‘aini.
Setelah melihat pendapat-pendapat tersebut, sulit rasanya untuk mempertemukan pendapat-pendapat tersebut (al-jam’u wa at-taufiq), oleh karenanya, yang mungkin untuk dilakukan adalah mentarjihnya.
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia menganggap pendapat ulama Syafi’iyah lebih kuat dalilnya (arjah) daripada pendapat ulama lainnya, sehingga menurut MUI setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan.
MUI lebih menganggap rajih pendapat kalangan Syafi’iyyah karena dalil-dalilnya lebih shahih, lebih kuat, dan lebih menjaga prinsip kehati-hatian (ihtiyath). MUI juga sependapat dengan argumentasi bahwa kulit binatang selain babi, anjing dan turunan keduanya pada dasarnya adalah suci, akan tetapi karena telah menjadi bangkai maka menjadi najis. Sama artinya suatu yang suci kemudian terkena najis, maka bisa disucikan kembali dengan dihilangkan najisnya. Kasusnya sama dengan kulit sapi yang telah disembelih ketika terkena kotoran yang najis, maka bisa dibersihkan kembali dengan mencucinya. Sedangkan cara menghilangkan najis kulit dari bangkai binatang adalah dengan disamak (ad-dabghu).
Selain itu, proses samak (ad-dibagh) tidak berlaku bagi kulit binatang yang ketika hidup sudah najis (najis ‘aini), sebagaimana babi, anjing, dan keturuan keduanya. Karena najis yang bisa dihilangkan adalah najis yang menempel pada sesuatu, misalnya najis yang menempel pada baju, kemudian bisa disucikan dengan mencuci najisnya. Akan tetapi apabila dzat sesuatu tersebut memang najis, misalnya kotoran binatang, sama sekali tidak bisa disucikan, karena memang najisnya bukan merupakan sifat yang menempel, tapi barang (dzat) nya. Dalam hal ini sama dengan babi, anjing, dan keturunan keduanya yang merupakan najis dzatnya (najis ‘aini) sehingga tidak bisa disucikan dengan disamak.
Jelaslah bahwa produk kulit yang berasal dari bahan kulit babi, yang sekarang banyak ditemukan di pasaran haram untuk dipakai. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada Saudara Hasan untuk meninggalkan produk yang berasal dari babi, anjing, dan keturunan keduanya, termasuk produk-produk kulit yang berbahan kulit babi. Karena yang demikian itu lebih menjaga prinsip “kehati-hatian” (al-ihtiyath). Toh masih banyak produk yang berbahan selain dari kulit babi.
Demikian, semoga bermanfaat bagi anda.
Allahu A’lam bi as-shawab.


My Mother – Sami yusuf

August 5, 2008

Mother – Sami Yusuf

Blessed is your face
Blessed is your name
My beloved
Blessed is your smile
Which makes my soul want to fly
My beloved
All the nights
And all the times
That you cared for me
But I never realised it
And now it’s too late
Forgive me

Now I’m alone filled with so much shame
For all the years I caused you pain
If only I could sleep in your arms again
Mother I’m lost without you

You were the sun that brightened my day
Now who’s going to wipe my tears away
If only I knew what I know today
Mother I’m lost without you

Ummahu, ummahu, ya ummi (Mother… Mother… O my mother)
wa shawqahu ila luqyaki ya ummi ( How I long to see O mother)
Ummuka, ummuka, ummuka ummuka ( “Your mother, Your mother, Your mother”)
Qawlu rasulika ( Is the saying of your Prophet)
Fi qalbi, fi hulumi ( In my heart, in my dreams)
Anti ma’i ya ummi ( You are always with me mother)

Ruhti wa taraktini ( You went and left me)
Ya nura ‘aynayya ( O light of my eyes)
Ya unsa layli ( O comfort of my nights)
Ruhti wa taraktini ( You went and left me)
Man siwaki yahdhununi ( Who, other than you, will embrace me?)
Man siwaki yasturuni ( Who, other than you, will cover me?)
Man siwaki yahrusuni ( Who, other than you, will guard over me?)
‘Afwaki ummi ( Your pardon mother )
Samihini…(forgive me)


Ketika malam, melamun!!

August 2, 2008

Malam telah datang ketika besok seperti biasa orang-orang libur kerja seminggu sekali karena angka dikalender merah. Melamun menerawang kedepan mencoba meramal kehidupan esok hari, besok ada apa, akan terjadi apa, bagaimana saya besok, akan seperti apa saya esok.

Aku mendongak keatas ketika melamun, membayangkan keindahan, kebahagiaan dan kesuksesan, sungguh lamunan manis tentang kehidupan. Mengharapkan derajat yang tinggi untuk apapun, kewajaran sifat naluriah manusia.

Melamunkan saya besok jadi orang sukses,  punya istri mempesona dan mempunyai anak yang shaleh dan atau shalehah, dan bisa berkontribusi untuk masyarakat dengan kebaikan. Sebuah lamunan yang indah dan ideal, bagi saya itu bukan hanya lamunan kosong, dari lamunan yang kemudian akan menjadi cita-cita dan dengan kerja keras dan izin Allah semua pasti akan didapatkan. Kehidupan yang manis buah dari lamunan!

Aku mendongak keabawah, kesuraman ketidak berdayaan dan kegagalan. Sebenernya malas melamunkan hal-hal seperti itu, lamunan pahit tidak pernah akan indah untuk dibayangkan. Tapi  memang seharusnya kita juga harus melamunkan hal-hal seperti itu,  tapi bukan untuk menjadikanya sebuah cita-cita tntunya .Mengapa?? lamunan itu berguna agar kita selalu siap dengan kegagalan dan kepahitan! Karena kehidupan itu tidak se IDEAL yang kita inginkan tidak sepahit lamunan buruk kita.

So, menjalani hidup dengan lamunan, kerja keras dan Doa!

salam,

onal